Operasi SAR Korban Longsor Gunung Kuda Dihentikan Akibat Risiko Pergerakan Tanah
Operasi Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Dihentikan Demi Keselamatan Tim
Operasi pencarian empat korban yang tertimbun longsor di area Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, secara resmi dihentikan pada Kamis (5/6/2025). Keputusan sulit ini diambil dengan mempertimbangkan risiko tinggi yang dihadapi tim penyelamat akibat pergerakan tanah yang terus terjadi di lokasi bencana.
Penghentian operasi SAR (Search and Rescue) ini diumumkan setelah rapat koordinasi intensif yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta para ahli geologi dan inspektur pertambangan. Fokus utama dalam pengambilan keputusan ini adalah keselamatan para personel yang bertugas di lapangan.
Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan bahwa keputusan berat ini diambil setelah menerima pertimbangan matang dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam upaya evakuasi. Beliau menekankan bahwa keselamatan tim penyelamat adalah prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan. Kondisi tebing yang labil dan berpotensi longsor susulan menjadi alasan utama penghentian operasi.
"Setelah melalui rapat koordinasi yang mendalam, kami memutuskan untuk menghentikan sementara proses pencarian. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah kondisi tebing di lokasi longsor yang terus bergerak. Kami tidak ingin ada lagi korban, terutama dari tim penyelamat yang telah berdedikasi tinggi," ujar Imron.
Sejak kejadian longsor pada Jumat (30/5), pergerakan tanah di lokasi bencana terus dipantau. Data menunjukkan bahwa tebing telah bergeser hingga 9 meter, meningkatkan potensi terjadinya longsor susulan yang dapat membahayakan tim SAR. Kondisi ini membuat upaya pencarian semakin sulit dan berisiko tinggi.
Keputusan penghentian operasi SAR ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan maksimal selama tujuh hari sejak terjadinya bencana, kecuali jika terdapat perkembangan signifikan yang memungkinkan operasi dilanjutkan. Dalam kasus longsor Gunung Kuda, kondisi lapangan yang tidak memungkinkan dan risiko yang terlalu tinggi menjadi dasar utama penghentian operasi.
Dengan penghentian operasi SAR ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa keputusan ini diambil demi keselamatan semua pihak. Pemerintah daerah akan terus memantau kondisi di sekitar lokasi longsor dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan.