Polisi Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat narkoba yang beroperasi lintas provinsi, menghubungkan Aceh dan Banten. Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Aceh segera bergerak untuk melakukan penyelidikan mendalam. Informasi awal mengindikasikan adanya transaksi narkoba di wilayah Aceh Utara. Dari pengembangan informasi, diketahui bahwa seorang individu telah menerima sabu yang diangkut menggunakan mobil Toyota Rush.

Tim penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah bergerak dari Aceh Utara menuju Jakarta. Pengejaran intensif dilakukan selama dua hari, menyusuri jalur darat yang dilalui pelaku. Akhirnya, mobil yang dicurigai ditemukan terparkir di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Aparat kepolisian segera melakukan pengawasan ketat dan berhasil menangkap pelaku saat keluar dari hotel.

Setelah penangkapan, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku. Dengan bantuan anjing pelacak (K9) dari Bea Cukai, petugas menemukan sabu seberat 40 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil. Seorang tersangka dengan inisial SG yang mengendarai mobil tersebut berhasil diamankan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya.