Penyelidikan Kematian Mahasiswa Unila: Lima Peserta Diksar Mapala Diperiksa Intensif

Tragedi menimpa Universitas Lampung (Unila) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Pratama Wijaya Kusuma, menghembuskan nafas terakhir usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) yang diselenggarakan oleh Mapala Mahepel. Kasus ini kini ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Lima orang mahasiswa yang juga merupakan peserta Diksar tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap fakta dan kronologi yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya Kusuma. Kelima mahasiswa tersebut diperiksa di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Proses pemeriksaan juga melibatkan tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima mahasiswa ini bertujuan untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas terkait penyebab kematian korban. "Benar, ada lima orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut. Mereka dipanggil untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut," ujarnya. Kombes Pahala menambahkan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh para saksi akan sangat berharga dalam mengungkap kebenaran.

Tim kuasa hukum dari kelima mahasiswa yang diperiksa menyatakan akan memberikan sejumlah bukti tambahan selama proses pemeriksaan. Mereka juga mengungkapkan bahwa kelima mahasiswa tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan selama mengikuti Diksar. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya unsur kekerasan dalam kegiatan tersebut, yang bisa menjadi salah satu faktor penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:

  • Kronologi Diksar: Urutan kejadian selama Diksar, termasuk aktivitas yang dilakukan dan kondisi peserta.
  • Kondisi Kesehatan Korban: Riwayat kesehatan Pratama Wijaya Kusuma sebelum dan selama Diksar berlangsung.
  • Dugaan Kekerasan: Investigasi terhadap adanya tindakan kekerasan fisik atau mental yang dialami oleh peserta Diksar.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP): Evaluasi terhadap SOP yang diterapkan dalam Diksar, termasuk prosedur keselamatan dan penanganan medis.
  • Keterlibatan Pihak Lain: Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini, selain peserta dan panitia Diksar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.