Kasus Dugaan TPPU Nikita Mirzani Bergulir, Kejaksaan Sita Aset Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pengancaman yang berujung pada penyelidikan TPPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dalam kasus ini. Aset-aset tersebut disita untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

"Barang bukti yang kami sita meliputi uang tunai dalam jumlah yang cukup besar, beberapa unit mobil, serta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus ini," ujar Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Meski enggan menyebutkan angka pasti, Haryoko mengonfirmasi bahwa total uang yang disita dari rekening terkait mencapai miliaran rupiah. Sumber dana dan keterkaitan rekening tersebut dengan aktivitas yang diduga melanggar hukum masih terus didalami.

"Jumlahnya sekitar Rp 3 miliar lebih yang tersimpan di rekening," imbuhnya singkat tanpa menjelaskan secara detail pemilik rekening tersebut.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Proses penyusunan dakwaan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan bahwa semua unsur pidana terpenuhi dan dapat dibuktikan di persidangan.

"Kami akan secepatnya menyelesaikan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan agar proses hukum dapat segera berjalan," tegas Haryoko.

Sambil menunggu proses hukum bergulir, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pasal yang menjerat Nikita Mirzani dan Mail Syahputra:

  • Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55.
  • Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).