Menaker Tegaskan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Berupaya Melakukan Praktik Korupsi dalam Perizinan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang mencoba melakukan praktik korupsi, seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan, dalam proses perizinan.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025), usai penandatanganan pakta integritas antara Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan Lembaga Audit K3. Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi dan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan pemblokiran (blacklist) bagi perusahaan yang terbukti terlibat.

"Kita sudah komitmen, jika ada upaya mengiming-imingi, akan kita tutup dan blacklist. Syarat pendirian PJK3 nanti juga harus memahami bahwa korupsi itu bentuknya bisa macam-macam, gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, dan seterusnya," tegas Yassierli.

Menyadari bahwa beberapa proses layanan di Kemnaker masih rentan terhadap praktik korupsi, Yassierli menyatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan perbaikan sistem layanan. Kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Kemnaker memiliki kewenangan dalam memberikan izin pendirian PJK3 dan layanan perizinan lain di sektor ketenagakerjaan. Yassierli menekankan pentingnya pengelolaan layanan dan perizinan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Audit SMK3 dan sertifikasi juga menjadi bagian dari layanan yang diberikan oleh pemerintah. Tanpa pengelolaan yang baik, risiko penyalahgunaan akan meningkat.

Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan oleh Menteri Ketenagakerjaan:

  • Komitmen Anti-Korupsi: Kemnaker berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi di semua lini.
  • Sanksi Tegas: Perusahaan yang terbukti melakukan praktik korupsi akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan pemblokiran.
  • Kerja Sama dengan KPK: Kemnaker akan bekerja sama dengan KPK untuk mengawasi dan memperbaiki sistem layanan guna mencegah korupsi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan layanan dan perizinan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Langkah tegas yang diambil oleh Kemnaker ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.