PT Tedmonnindo Pratama Semesta Sampaikan Permohonan Maaf atas Polemik Penahanan Ijazah Karyawan
Polemik penahanan ijazah karyawan oleh PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tandon air yang berlokasi di Sidoarjo, memasuki babak baru. Manajemen perusahaan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat praktik yang dinilai meresahkan tersebut.
Ardian, HR & GM Manager PT Tedmonnindo Pratama Semesta, menyampaikan permohonan maaf tersebut setelah perusahaan diadukan oleh sejumlah karyawan dan mantan karyawan ke pihak berwenang. Aduan tersebut terkait dengan kebijakan perusahaan yang menahan ijazah sebagai salah satu persyaratan kerja atau jaminan.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Disnakertrans Jatim telah memfasilitasi mediasi dengan mengundang seluruh pihak yang terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, manajemen perusahaan, para karyawan yang dirugikan, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Pertemuan tersebut diadakan pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, Disnakertrans Jatim berhasil mengembalikan sebanyak 18 ijazah, 2 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan 1 Akta Kelahiran kepada para pemiliknya. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Disnakertrans Jatim sebagai bagian dari proses mediasi.
"Saya mewakili Manajemen Tedmonnindo, kami meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini," ungkap Ardian kepada awak media setelah pertemuan mediasi.
Ardian menegaskan komitmen perusahaan untuk bersikap kooperatif terhadap segala keputusan yang akan diambil oleh Disnakertrans Jatim terkait dengan permasalahan ini. Ia menambahkan bahwa manajemen PT Tedmonnindo akan menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Disnakertrans Jatim sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai alasan di balik kebijakan penahanan ijazah karyawan, Ardian enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Ia memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Disnakertrans Jatim sebelum memberikan komentar lebih lanjut.
Sebelumnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta telah melaporkan perusahaan ke Polresta Sidoarjo dan Disnakertrans Jatim, serta Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo. Laporan tersebut memuat berbagai aduan, termasuk penahanan ijazah, penunggakan gaji karyawan, dan dugaan pembebanan ganti rugi barang hilang kepada karyawan dengan cara memotong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama 26 bulan.