ASN di Jawa Tengah Ditahan, Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Seleksi CPNS Rp 900 Juta

ASN Jawa Tengah Ditahan Terkait Gratifikasi Seleksi CPNS

Kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MB kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 900 juta dari enam korban. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang, Selasa (11/03/2025), menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Modus operandi yang digunakan MB cukup licin, memanfaatkan posisinya untuk menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS tahun 2021 kepada para korban.

Dengan iming-iming tersebut, MB berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 900 juta. Besaran uang yang disetorkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 200 juta. Ironisnya, janji manis tersebut ternyata hanya fatamorgana. Keenam korban gagal lolos seleksi CPNS, sementara uang yang telah mereka serahkan telah dinikmati MB untuk kepentingan pribadi. Merasa ditipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kejaksaan. Kejati Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya MB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Proses hukum terhadap MB masih berlanjut. Kejaksaan saat ini tengah melakukan asset tracking untuk menelusuri aliran dana gratifikasi tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, menjelaskan bahwa proses pelacakan aset masih berlangsung. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dan dikembalikan kepada negara. Selama 20 hari ke depan, MB akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Semarang. Dia dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang akan dijatuhkan kepada MB akan menjadi peringatan keras bagi oknum ASN lainnya yang berupaya melakukan tindakan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi CPNS. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan seleksi CPNS dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan melindungi hak-hak masyarakat.

Kronologi Singkat:

  • 2021: MB menipu enam calon CPNS dengan iming-iming kelulusan.
  • 2025: Keenam korban melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  • 11 Maret 2025: MB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Proses Berlangsung: Asset tracking tengah dilakukan untuk menelusuri aliran dana.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, khususnya bagi mereka yang terlibat dalam proses rekrutmen pegawai negeri. Pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel juga perlu terus ditingkatkan untuk meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi.