Kementerian Ketenagakerjaan Perkuat Layanan Bebas KKN Melalui Pakta Integritas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen ini melalui penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan para pemangku kepentingan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penandatanganan Pakta Integritas ini melibatkan 127 penanggung jawab Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Acara tersebut berlangsung di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam layanan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan K3.

Yassierli dalam sambutannya menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Ia menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker, serta para penyedia layanan K3, untuk menjadi agen perubahan yang proaktif dalam mewujudkan layanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

"Integritas adalah kunci utama. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik akan runtuh. Pakta Integritas ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan sebuah komitmen moral yang wajib dijaga dan diimplementasikan secara konsisten," tegas Yassierli. Ia menambahkan bahwa Pakta Integritas ini memiliki kekuatan hukum dan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli menyatakan bahwa implementasi Pakta Integritas akan diawasi secara ketat. Setiap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip integritas akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang etis dan transparan, serta menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan praktik-praktik koruptif lainnya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kemnaker dalam membangun lingkungan usaha dan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk pelaku usaha.

"KPK sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah awal yang positif dan harus diikuti dengan perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh," ujar Herda. Ia juga berharap agar para pelaku usaha dapat saling mengingatkan dan tidak menoleransi praktik-praktik yang menyimpang dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor ketenagakerjaan.