Pakar Hukum UGM: Tanggung Jawab Pidana Tidak Bisa Dibebankan Kepada Korban Pencatutan Nama

Dalam persidangan yang menyoroti dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan krusial. Muhammad Fatahillah Akbar, nama ahli hukum tersebut, menjelaskan bahwa seseorang yang namanya dicatut atau dijual untuk melakukan tindak pidana tidak serta merta memikul tanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Pernyataan ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Fokus utama pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, adalah mengenai beban kesalahan dan tanggung jawab dalam situasi di mana nama seseorang digunakan tanpa izin untuk melakukan tindak pidana suap. Fatahillah menekankan bahwa tanggung jawab pidana hanya dapat dibebankan jika terdapat kesalahan yang terbukti. "Kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawabannya," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Fatahillah menjelaskan bahwa jika seseorang menjadi korban pencatutan nama dalam sebuah tindak pidana, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian. Klaim bahwa nama seseorang telah dicatut harus dibuktikan secara meyakinkan. Tanpa bukti yang kuat, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menambahkan, "Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja. Memang kalau dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan."

Pernyataan Fatahillah ini menjadi penting dalam konteks kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Hasto dan tim pembelanya berulang kali menyatakan bahwa nama Hasto telah dicatut oleh mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Dengan demikian, kesaksian ahli dari UGM ini memberikan dimensi baru dalam perdebatan hukum, menyoroti perlunya pembuktian yang kuat sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana.

Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Fatahillah Akbar dalam persidangan ini meliputi:

  • Tanggung Jawab Harus Berdasarkan Kesalahan: Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terdapat kesalahan yang terbukti.
  • Perlindungan Korban Pencatutan Nama: Individu yang namanya dicatut atau dijual untuk melakukan tindak pidana tidak secara otomatis memikul tanggung jawab.
  • Pembuktian adalah Kunci: Klaim bahwa nama seseorang telah dicatut harus didukung oleh bukti yang kuat dan meyakinkan.

Dengan demikian, kesaksian ahli dari UGM ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlunya pembuktian yang cermat dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan pencatutan nama.