Polisi Ringkus Jatanras Gadungan Perampas Sepeda Motor di Jakarta Utara

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial ES (37) atas dugaan perampasan sepeda motor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. ES ditangkap setelah melakukan aksinya dengan menyamar sebagai anggota Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) dan debt collector.

Penangkapan ES dibenarkan oleh Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gustiyana. Dalam keterangannya, AKP Gustiyana menjelaskan bahwa ES melakukan perampasan bersama dua orang rekannya yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Identitas kedua pelaku yang masih buron tersebut adalah DT dan D.

Kasus perampasan ini terjadi pada Jumat (29/5) sore. Modus operandi yang digunakan ES dan komplotannya adalah dengan mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas leasing dan anggota Jatanras. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik anak korban dengan menggunakan surat berita acara penyelesaian palsu.

  • Kronologi Singkat Perampasan:
    • Korban didatangi tiga pria yang mengendarai dua sepeda motor.
    • Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan anggota Jatanras.
    • Pelaku membawa surat berita acara penyelesaian palsu.
    • Sepeda motor Honda Scoopy milik anak korban dibawa kabur.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan ES di rumah kontrakannya.

Dalam foto yang beredar, ES terlihat berambut pendek, mengenakan kacamata, dan pakaian berwarna hijau. Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, DT dan D, serta berupaya menemukan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang dirampas.