Pengawasan Ketat Distribusi Minyakita: Temuan Kemasan 1 Liter Berkurang 100 Mililiter di Solo

Pengawasan Ketat Distribusi Minyakita: Temuan Kemasan 1 Liter Berkurang 100 Mililiter di Solo

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan penyimpangan takaran pada kemasan minyak goreng Minyakita. Sidak yang dilakukan baru-baru ini mengungkap fakta bahwa kemasan Minyakita berlabel 1 liter, ditemukan hanya berisi 900 mililiter atau mengalami pengurangan volume sebesar 10%. Meskipun harga jual di pasar tersebut telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter, temuan ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah.

Amran Sulaiman dalam keterangan resminya menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun persentase pengurangan takaran telah menurun jika dibandingkan dengan temuan sebelumnya (25%), praktik mengurangi takaran ini masih harus segera dihentikan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan tersebut. "Kemarin kita temukan ada yang kurang 25%, sekarang tinggal 5-10%, tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini," tegas Amran.

Lebih lanjut, Amran mengidentifikasi dua produsen yang terlibat dalam praktik tersebut. PT Kusuma Mukti Remaja ditemukan memproduksi Minyakita dengan kekurangan 100 mililiter, sementara PT Salim Ivomas Pratama memproduksi kemasan dengan kekurangan 50 mililiter. Kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat produsen oleh Satgas Pangan. Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat, terlebih di bulan Ramadan. Praktik curang yang merugikan konsumen, khususnya terkait kebutuhan pokok, tidak akan ditoleransi.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi minyak goreng bersubsidi agar terjamin keadilan dan kepastian bagi masyarakat. Kerja sama yang erat dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat keamanan akan terus ditingkatkan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan transparan dan tepat sasaran. Pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas produk agar sesuai standar yang telah ditetapkan. Amran menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjamin masyarakat memperoleh bahan pangan dengan kualitas yang terjamin dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang.

"Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan," tegas Amran. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain curang dengan mengurangi takaran produk kebutuhan pokok seperti Minyakita. HET yang sesuai harus dibarengi dengan takaran yang sesuai pula, sehingga tidak merugikan masyarakat.

Langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah:

  • Pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita dan minyak goreng bersubsidi lainnya.
  • Penelusuran dan penindakan tegas terhadap produsen yang melakukan kecurangan.
  • Peningkatan kerjasama dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan aparat keamanan.
  • Monitoring harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran.
  • Sosialisasi kepada masyarakat terkait hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran.

Pemerintah berharap dengan langkah-langkah tersebut, praktik curang dalam distribusi Minyakita dapat dihentikan dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan takaran dan harga yang sesuai ketentuan.