ART di Jakarta Utara Ditangkap Atas Dugaan Pencurian Uang Majikan

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Tuti Meriani (38) diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencurian di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Tuti diduga mengambil sejumlah uang tunai dan mata uang asing milik majikannya, Lisa Bela (26), saat Lisa sedang berada di rumah sakit.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025, antara pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Lisa Bela, sang majikan, meninggalkan apartemennya untuk keperluan berobat. Sebelum kepergiannya, Lisa sempat menawarkan Tuti untuk pulang lebih awal, namun ditolak dengan alasan masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan. Tak lama berselang, Lisa menerima pesan singkat dari Tuti yang menginformasikan bahwa dirinya izin pulang kampung karena ibunya meninggal dunia. Tuti juga meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai bekal perjalanan.

Kecurigaan Lisa mulai timbul saat dalam perjalanan pulang. Sesampainya di apartemen, ia mendapati tempat tinggalnya dalam keadaan kosong dan mendapati uang yang disimpan di dalam laci telah raib. Atas kejadian tersebut, Lisa segera melaporkan kejadian ini kepada pihak keamanan apartemen yang kemudian diteruskan kepada pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tuti di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, dua hari kemudian. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing, terdiri dari 6 lembar SGD pecahan 1.000, 95 lembar SGD pecahan 100, dan 70 lembar SGD pecahan 50, serta uang tunai sebesar Rp 21.500.000. Selain itu, turut disita dua unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Samsung yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.