MPR RI Menunggu Arahan Ketua Terkait Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah diterima oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Namun, HNW menyatakan ketidakpastian apakah Muzani telah menelaah surat tersebut, mengingat saat ini anggota DPR/MPR RI tengah menjalankan masa reses di daerah pemilihan masing-masing. Pernyataan ini disampaikan HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).

"Setahu saya, surat tersebut sudah sampai di meja Ketua MPR. Namun, karena saat ini sedang masa reses, sulit untuk memastikan apakah sudah dibaca atau belum. Kebetulan, saya juga memiliki daerah pemilihan di Jakarta," jelas HNW.

Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa surat tersebut ditujukan secara khusus kepada Ketua MPR RI periode 2024-2029. Oleh karena itu, ia dan pimpinan MPR lainnya menunggu arahan dari Muzani terkait langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti surat tersebut.

"Sebagai bagian dari pimpinan MPR, kami menunggu instruksi mengenai kapan surat ini akan dibahas. Hingga saat ini, kami belum menerima undangan untuk membahasnya. Kami akan menunggu arahan dari Ketua MPR terkait pembahasan surat ini," tambahnya.

Keputusan mengenai kemungkinan klarifikasi kepada Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga sepenuhnya berada di tangan Ketua MPR RI. "Itu sepenuhnya wewenang Pak Ketua," tegas HNW.

MPR RI juga menanti usulan dari DPR RI terkait pembahasan surat usulan pemakzulan Gibran. Menurut HNW, MPR RI baru dapat membahas usulan tersebut setelah DPR RI mengadakan sidang terkait isu tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan usulan pemakzulan masih panjang sebelum dapat dibahas di MPR RI. "Karena, apapun keputusannya, harus melalui DPR terlebih dahulu, kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu kembali ke DPR, dan barulah ke MPR. Jadi, prosesnya masih sangat panjang," tegasnya.

Sebelumnya, surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ia juga menyatakan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas isu ini lebih lanjut.