Pemkot Tangsel Alokasikan Dana Bantuan Pendidikan untuk Siswa Sekolah Swasta, Belum Implementasi Sekolah Gratis Sepenuhnya
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menjalankan program bantuan pendidikan jauh sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis. Inisiatif ini, yang menyasar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta, merupakan upaya untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa program bantuan pendidikan ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan memasuki tahun keempat pelaksanaannya. Program ini melibatkan 92 SMP swasta sebagai sekolah pendamping, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan di berbagai tingkatan.
Alokasi Anggaran dan Cakupan Program
Dana untuk program bantuan pendidikan ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan aksesibilitas bagi seluruh warga.
Bukan Sekolah Gratis Sepenuhnya
Meskipun program ini memberikan bantuan yang signifikan, Deden Deni menegaskan bahwa program ini belum bisa diklaim sebagai program sekolah gratis sepenuhnya. Orang tua siswa masih perlu mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Dengan kata lain, bantuan yang diberikan bersifat parsial dan belum sepenuhnya meniadakan biaya pendidikan.
Kondisi Pendidikan Dasar (SD)
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Kota Tangsel memiliki 157 SD dengan daya tampung yang dianggap memadai. Kebutuhan akan sekolah swasta pada jenjang ini lebih didorong oleh preferensi dan pilihan orang tua, bukan karena keterbatasan akses ke sekolah negeri.
"Kalau SD relatif aman, aksesnya cukup merata. Rata-rata per kelurahan ada tiga SD negeri," kata Deden.
Putusan MK tentang Pendidikan Gratis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini menekankan pentingnya pendidikan dasar gratis, sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Dengan adanya putusan MK, Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu mengevaluasi dan menyesuaikan program bantuan pendidikan yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar benar-benar gratis dan dapat diakses oleh semua anak usia sekolah di wilayah tersebut. Implementasi program sekolah gratis secara penuh akan membutuhkan perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang memadai.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Program bantuan pendidikan telah berjalan sejak 2022
- Melibatkan 92 SMP swasta sebagai sekolah pendamping
- Didanai sepenuhnya dari APBD Kota Tangsel
- Belum sepenuhnya gratis, masih ada kontribusi orang tua
- Putusan MK mewajibkan pendidikan dasar gratis