Kasus Impor Gula: Tom Lembong Pertanyakan Selektivitas Dakwaan Kejaksaan

Kasus Impor Gula: Tom Lembong Pertanyakan Selektivitas Dakwaan Kejaksaan

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kembali mempertanyakan keseluruhan proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Lembong dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan sebelumnya. Poin utama keberatan tersebut berfokus pada jangka waktu (tempus) yang didakwakan dan seleksi yang dinilai tidak adil dalam penetapan tersangka dan terdakwa.

Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, menyoroti perbedaan signifikan antara jangka waktu penyidikan (2015-2023) dengan periode jabatan Lembong sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016) yang menjadi fokus dakwaan JPU. "Keberatan kami terletak pada pembatasan tempus dakwaan hanya pada masa jabatan Pak Lembong. Penyidikan mencakup periode yang jauh lebih luas, namun dakwaan hanya menargetkan beliau," tegas Amir. Ia juga mempertanyakan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Lembong dengan UU Tipikor, menekankan bahwa peraturan yang dilanggar terkait UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, Permendag, dan Permen 117, bukan secara langsung merupakan pelanggaran UU Tipikor. Ketidakjelasan hubungan antara pasal-pasal yang dituduhkan dengan tindak pidana korupsi menjadi sorotan utama keberatan ini.

Lembong sendiri menambahkan keberatan atas seleksi penetapan tersangka dan terdakwa. "Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Tanggapan JPU tidak menunjukkan hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi," ujarnya. Ia mempertanyakan konsistensi Kejaksaan Agung yang memulai penyidikan sejak 2015 hingga 2023, namun hanya menjeratnya, sementara Menteri Perdagangan lain yang menjabat pada periode tersebut dan menerapkan kebijakan impor gula serupa luput dari proses hukum.

Lebih lanjut, Lembong menegaskan keyakinan akan ketidakbersalahannya dan menilai tindakan Kejaksaan Agung sebagai tidak adil dan tidak komprehensif. "Tidak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan selama saya menjabat. Semua Menteri Perdagangan lain pada periode tersebut dapat membuktikan hal yang sama. Ini seperti memilih-milih sasaran," tegasnya. Ia juga menggarisbawahi ketidaksesuaian antara laporan hasil audit BPKP dan BPK terkait kerugian negara. Pihaknya berpendapat bahwa audit BPK tahun 2018 yang menyatakan tidak ada kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan penting.

Dalam eksepsi sebelumnya, Lembong melalui kuasa hukumnya telah memohon pembebasan dari dakwaan yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap tidak lengkap dan cacat prosedur. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela pada Kamis (13/3/2025).

Catatan: Isi berita ini telah direkonstruksi dan dirumuskan kembali untuk memenuhi kriteria yang diberikan, tetap memperhatikan fakta dan isi berita sumber.