Polemik Diskon Tarif Listrik: Istana Angkat Bicara Soal Perbedaan Pernyataan Menteri

Pernyataan yang berbeda dari sejumlah menteri terkait rencana diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025 telah memicu sorotan publik. Rencana awal yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memasukkan program ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal II 2025. Namun, setelah rapat koordinasi di Istana Kepresidenan pada awal Juni yang melibatkan sejumlah menteri ekonomi, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, diskon tarif listrik tersebut justru tidak termasuk dalam daftar lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan.

Stimulus yang akhirnya disetujui pemerintah meliputi diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, program bantuan sosial tambahan, subsidi upah, dan diskon untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%. Sebelum pembatalan resmi diumumkan, wacana diskon tarif listrik 50% ini disampaikan langsung oleh Menko Airlangga Hartarto. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku bahwa dirinya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai kebijakan tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa semua kebijakan stimulus yang telah diumumkan oleh pemerintah telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Kita berpegang pada keterangan yang disampaikan oleh para Menteri, dan para Menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, bagaimana masing-masing kebijakan itu dijalankan," ujar Juri kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menanggapi perbedaan pandangan yang muncul di publik, Juri menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya perbedaan sikap di antara para menteri. Ia menambahkan bahwa dinamika yang terjadi dalam proses perumusan sebuah kebijakan tidak selalu harus diketahui oleh publik. "Saya belum tahu (ada beda sikap). Jadi kita tidak perlu mengetahui bagaimana dinamika yang terjadi, saat sebuah kebijakan dibuat," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, program diskon tarif listrik 50% ini awalnya direncanakan untuk diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, kepada pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Namun, beberapa waktu kemudian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia belum mengetahui apakah diskon tarif listrik 50% akan kembali diberlakukan. Bahlil menekankan bahwa kebijakan terkait diskon seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan kementerian terkait.

"Begini, setahu saya, jika ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan terlebih dahulu. Pembahasannya biasanya melibatkan Kementerian ESDM. Saya tidak tahu apakah secara teknis sudah ada pembahasan atau belum, saya belum tahu," jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Juni akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana diskon tarif listrik 50%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan tersebut adalah karena proses penganggaran yang memakan waktu lama. "Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga jika Juli-Juni kita putuskan tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kementerian ESDM turut memberikan respons terkait hal ini. Pihaknya menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa sejak awal belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. "Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ungkap Dwi.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian dan lembaga lain yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik 50% untuk Juni-Juli 2025. "Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," pungkas Dwi.