Subsidi Upah 2025 Cair: Panduan Lengkap Cek Status Penerimaan

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sebuah inisiatif yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Program ini, yang merupakan bagian dari serangkaian stimulus ekonomi yang diluncurkan untuk menyambut musim libur sekolah, menjanjikan bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan dicairkan untuk periode Juni dan Juli.

Kebijakan ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana nominal bantuan per bulan dinaikkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 300.000. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan pada tanggal 2 Juni 2025, menjelaskan bahwa program ini juga menyasar sekitar 565 ribu guru honorer, termasuk mereka yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama. Para guru honorer ini juga akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000.

Kenaikan nominal BSU ini diputuskan sebagai kompensasi atas pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sedianya akan berlaku selama Juni dan Juli. Pemerintah meyakini bahwa peningkatan BSU akan memberikan dampak ekonomi yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan diskon tarif listrik yang batal dilaksanakan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BSU 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni. Bagi para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan, berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025:

Berikut adalah tiga cara mudah untuk memeriksa status penerimaan BSU Anda:

  • Melalui Situs Kemnaker:

    1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.
    2. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri yang diperlukan dan melakukan aktivasi akun.
    3. Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login.
    4. Setelah login, sistem akan memberikan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.
  • Melalui BPJS Ketenagakerjaan:

    1. Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    2. Alternatifnya, Anda dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau mengunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    3. Jika melalui website, klik link di atas, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi Anda.
    4. Sistem akan memberikan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.
  • Melalui Aplikasi Pospay:

    1. Unduh aplikasi Pospay di perangkat seluler Anda.
    2. Buka aplikasi dan klik ikon huruf 'i' di pojok kanan bawah halaman login.
    3. Klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    4. Pada kolom 'Jenis Bantuan', pilih opsi 'Bantuan Subsidi Upah 2025' dan masukkan NIK Anda.
    5. Ambil foto e-KTP Anda dan lengkapi seluruh data pribadi yang diminta.
    6. Jika data yang Anda masukkan sesuai dengan data penerima, maka akan muncul QR Code di aplikasi yang dapat digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos.