Kakorlantas Polri Gencar Upaya Pemberantasan Kendaraan ODOL, Gandeng Masyarakat dan Akademisi
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), terus mengintensifkan upaya penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah over dimension and overload (ODOL). Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, secara terbuka menyampaikan permohonan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para ahli transportasi dan kalangan akademisi, untuk mewujudkan program Indonesia bebas ODOL.
Dalam sebuah kesempatan, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menekan angka pelanggaran ODOL. Menurutnya, dukungan moral dan partisipasi aktif dari masyarakat akan menjadi pendorong utama keberhasilan program ini. Ia juga menambahkan bahwa masukan dan kajian dari para pakar transportasi serta akademisi sangat dibutuhkan untuk merumuskan strategi yang efektif dan berkelanjutan dalam menanggulangi masalah ODOL.
Upaya pemberantasan ODOL bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Kendaraan ODOL seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas karena ketidakstabilan dan kerusakan infrastruktur jalan. Dengan menertibkan kendaraan ODOL, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Kakorlantas Polri juga telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk menindak kendaraan ODOL. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Peningkatan pengawasan dan penindakan: Petugas kepolisian akan lebih intensif melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berpotensi melanggar ketentuan ODOL.
- Sosialisasi dan edukasi: Masyarakat, khususnya para pengusaha transportasi dan pengemudi, akan diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya ODOL dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
- Penegakan hukum yang tegas: Pelanggar ODOL akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk denda dan penahanan kendaraan.
- Kerjasama dengan instansi terkait: Kakorlantas Polri akan menjalin kerjasama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho berharap bahwa dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kerjasama yang solid dengan berbagai pihak, program Indonesia bebas ODOL dapat segera terwujud. Hal ini akan memberikan dampak positif yang besar bagi keselamatan lalu lintas, kelancaran transportasi, dan perlindungan infrastruktur jalan di seluruh Indonesia.