Anggota DPRD Solo Merasa 'Kecolongan' Usai Santap Ayam Goreng Widuran yang Viral Karena Nonhalal
Kasus viral Ayam Goreng Widuran di Solo terus bergulir. Sugeng Riyanto, anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS, menyatakan dirinya merasa 'kecolongan' usai mengonsumsi ayam goreng tersebut beberapa waktu lalu, sebelum pengumuman resmi terkait status nonhalalnya mencuat ke publik.
Sugeng menceritakan, kejadian bermula saat dirinya bersama rekan-rekan DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak). Usai sidak, mereka mampir ke Ayam Goreng Widuran yang memang sudah dikenal oleh salah seorang anggota rombongan. Mereka membeli ayam goreng tersebut untuk dibawa ke kantor dan disantap di sana. Selang beberapa hari, berita tentang status nonhalal Ayam Goreng Widuran menjadi viral. Hal ini membuat Sugeng merasa 'terjebak' karena tidak mengetahui informasi tersebut sebelumnya.
Kekecewaan Sugeng semakin bertambah ketika mengetahui bahwa rekannya yang ikut membeli ayam goreng tersebut adalah seorang muslimah yang mengenakan jilbab. Ia menyayangkan pihak Ayam Goreng Widuran tidak memberikan peringatan atau informasi apapun terkait status nonhalal produk mereka kepada konsumen. Menurutnya, pihak rumah makan seharusnya lebih peka terhadap pelanggan, terutama yang berpenampilan muslimah, dan memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang mereka jual.
"Seharusnya ada inisiatif untuk mengingatkan, 'Maaf Ibu, di sini nonhalal,' misalnya. Ini demi keuntungan, mereka mengabaikan sisi spiritual," ujar Sugeng.
Merasa laporan awal terkait kasus ini diabaikan karena pelapor bukan konsumen langsung, Sugeng bertekad untuk melaporkan kejadian ini secara pribadi. Ia juga mengaku mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Karena pelapor pertama bukan korban dan laporannya diabaikan, saya merasa harus maju. Saya adalah korban dalam hal ini. Teman-teman dari MUI juga mendukung untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegasnya.
Sugeng saat ini tengah menjalin komunikasi dengan tim hukum MUI untuk membahas langkah-langkah hukum yang akan diambil. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini akan dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga DPRD.
"Kami sudah bertemu dengan tim kecil MUI bagian hukum untuk menjajaki sejauh mana teman-teman di Komisi membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sepertinya tidak bisa atas nama lembaga, tapi saya sebagai perorangan," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Solo yang telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun, membuat pengumuman mengejutkan terkait status nonhalal produk mereka. Pengumuman ini sontak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, khususnya para pelanggan setia rumah makan tersebut.
Pihak Ayam Goreng Widuran sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan memasang pengumuman "NON-HALAL" di seluruh outlet dan media sosial resmi mereka. Salah seorang karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, membenarkan bahwa manajemen telah memberikan pengumuman tersebut. Menu yang menjadi viral adalah ayam goreng dengan kremesan.
"Kebanyakan pelanggan nonmuslim, tapi yang muslim juga ada tapi sudah dikasih pengertian," kata Ranto.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, merasa 'kecolongan' usai mengonsumsi Ayam Goreng Widuran sebelum pengumuman nonhalal.
- Sugeng kecewa karena rekannya yang berjilbab tidak diperingatkan mengenai status nonhalal.
- Sugeng berencana melaporkan kejadian ini secara pribadi dengan dukungan MUI.
- Ayam Goreng Widuran telah memasang pengumuman nonhalal di outlet dan media sosial.
- Kasus ini bermula dari pengumuman status nonhalal oleh pihak Ayam Goreng Widuran yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun.