Legalitas Ijazah Jokowi Digugat, Alumni SMAN 6 Solo Ajukan Intervensi
Sidang lanjutan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/6/2025), agenda utama adalah pembacaan tanggapan atas gugatan intervensi yang diajukan oleh seorang alumni SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya menilai gugatan intervensi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi syarat untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut Irpan, pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum terhadap obyek sengketa, yaitu keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 6 Solo atas nama Joko Widodo.
Irpan menjelaskan bahwa pemohon intervensi memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pihak tergugat, dalam hal ini SMA Negeri 6 Solo, yang berstatus sebagai tergugat ketiga dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya berpendapat syarat materil dan formal permohonan intervensi telah terpenuhi.
Adapun syarat materil yang dimaksud adalah adanya kepentingan hukum yang jelas dari pemohon. Sementara itu, syarat formal merujuk pada pengajuan permohonan intervensi kepada majelis hakim sebelum adanya putusan akhir dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Irpan memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan intervensi tersebut. Jika permohonan ini dikabulkan, maka pemohon intervensi akan secara resmi bergabung sebagai pihak dalam perkara perdata ini, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pihak-pihak yang berperkara lainnya.
"Pemohon intervensi memiliki kepentingan yang sama dengan pihak tergugat tiga," ujar Irpan, merujuk pada SMA Negeri 6 Solo. Ia menambahkan, apabila ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 6 Solo dinyatakan tidak sah, maka hal ini akan berdampak negatif dan merugikan seluruh alumni sekolah tersebut, termasuk pemohon intervensi.
"Kalau itu dinyatakan tidak sah atas ijazah tersebut, dengan sendirinya para alumni satu angkatan itu mengalami kerugian," tegasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar di PN Solo pada Kamis (12/6/2025). Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang diajukan oleh alumni SMA Negeri 6 Solo tersebut. Putusan sela ini akan menentukan apakah permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Jika dikabulkan, maka alumni tersebut akan resmi menjadi pihak dalam perkara ini dan berhak untuk memberikan bukti serta argumentasi hukumnya terkait keabsahan ijazah Jokowi.