Komnas HAM Dorong Pembebasan Mahasiswa Tersangka Kericuhan Aksi May Day
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membebaskan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kericuhan pada demonstrasi Hari Buruh, 1 Mei 2025, di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan permohonan ini dengan menekankan pentingnya hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. "Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan, karena itu kan bagian dari penikmatan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Komnas HAM telah menjalin komunikasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk membahas perihal pembebasan para mahasiswa ini. Anis Hidayah berharap agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa di ruang publik merupakan wujud dari hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas hak tersebut.
Anis Hidayah juga mengharapkan agar kepolisian ke depannya dapat mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus-kasus serupa. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), yang juga telah diatur dalam peraturan kepolisian.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kericuhan saat aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI pada tanggal 1 Mei 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam kelompok anarko dan melakukan tindakan anarkis, seperti membawa petasan dan melempari pengguna jalan tol dengan batu.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Cho Yong Gi, seorang mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI). Saat aksi berlangsung, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis. Dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, mengkonfirmasi bahwa Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas. Taufik Basari juga mendampingi pemeriksaan para tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Menurut Taufik Basari, Cho Yong Gi menggunakan atribut tim medis berupa helm dengan lambang red cross dan membawa bendera tim medis. Dalam tasnya juga terdapat perlengkapan medis yang diperlukan untuk memberikan pertolongan pertama.