Mentan Temukan Kembali Pelanggaran Takaran Minyakita di Solo: Satgas Pangan Didesak Tindak Tegas Produsen Nakal
Mentan Temukan Kembali Pelanggaran Takaran Minyakita di Solo: Satgas Pangan Didesak Tindak Tegas Produsen Nakal
Inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025), kembali mengungkap praktik curang dalam distribusi Minyakita. Meskipun harga jual di pasaran sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, temuan mengecewakan berupa volume minyak yang tidak sesuai takaran kembali ditemukan. Sidak yang turut melibatkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, unsur Satgas Pangan Polri, dan Forkopimda Surakarta ini mengungkap adanya manipulasi volume oleh dua produsen berbeda.
PT Kusuma Mukti Remaja, misalnya, terbukti mengurangi volume Minyakita hingga 10 persen. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 900 mililiter. Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama kedapatan mengurangi volume hingga 50 mililiter per kemasan. Mentan Amran Sulaiman dalam keterangan persnya menyatakan bahwa meskipun kesadaran produsen untuk mematuhi aturan sudah meningkat, dengan pengurangan volume yang kini berkisar 5-10 persen, praktik tersebut masih tetap harus dihentikan. Beliau menekankan perlunya Satgas Pangan menelusuri akar permasalahan dan menindak tegas para pelaku.
Amran mendesak Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti temuan ini hingga ke tingkat produsen. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan takaran Minyakita sesuai standar, harga stabil, dan tidak merugikan konsumen. Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Pengawasan yang diperketat ini merupakan tindak lanjut dari temuan serupa pada sidak sebelumnya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), di mana Minyakita ditemukan dengan volume yang dikurangi dan dijual di atas HET.
Temuan Bareskrim Polri sebelumnya telah mengidentifikasi tiga produsen yang melakukan pengurangan volume Minyakita, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia, Depok (kemasan botol 1 liter)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus (kemasan botol 1 liter)
- PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang (kemasan pouch 2 liter)
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen. Kasus berulang ini menandakan perlunya strategi pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita bagi masyarakat. Langkah-langkah represif yang tegas, disertai dengan upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan produsen, menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Keberhasilan upaya ini akan sangat menentukan keberhasilan program pemerintah dalam menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat luas. Pemerintah diharapkan dapat segera mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada produsen nakal tersebut, serta langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.