Kabar Gembira: Subsidi Upah Karyawan Ditargetkan Cair Sebelum Pertengahan Juni 2025
Pemerintah terus berupaya merealisasikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan optimisme bahwa penyaluran BSU dapat dilakukan sebelum memasuki pekan kedua bulan Juni 2025.
Saat ini, fokus utama adalah penyelesaian pemadanan data penerima BSU. Proses ini memerlukan ketelitian ekstra untuk memastikan bantuan tepat sasaran. "Pemadanan data kita benar-benar harus hati-hati sekali," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta. Ia menambahkan, pihaknya berharap proses ini dapat diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, sehingga penyaluran BSU dapat segera dilakukan.
Ketetapan mengenai kriteria penerima BSU mengacu pada pengumuman sebelumnya dari Menteri Keuangan (Menkeu). Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk BSU yang akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Menaker juga telah mengonfirmasi bahwa BSU akan disalurkan sekaligus dalam satu termin. Ini berarti setiap penerima akan menerima total Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi untuk bulan Juni dan Juli 2025. "Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000," tegas Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta.
Landasan hukum untuk penyaluran BSU ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Permenaker ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan program BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. BSU akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Besaran BSU adalah Rp 300.000 per bulan, yang akan diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, "Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000."
Diharapkan dengan adanya BSU ini, daya beli masyarakat dapat terjaga dan perekonomian nasional dapat terus tumbuh positif.