Kejagung Cegah Tiga Eks Staf Khusus Nadiem ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga mantan staf khusus tersebut, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Benar, penyidik beberapa waktu lalu telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang yang menjabat sebagai stafsus," ujar Harli kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025).

"Sudah dijadwalkan, namun ketiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan kemarin dan dua hari yang lalu," lanjutnya.

Ketidakhadiran tersebut mendorong penyidik untuk mempertimbangkan upaya pencekalan sebagai langkah antisipatif. "Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, kemarin, penyidik telah meminta dilakukan pencegahan, dan status mereka telah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri," jelas Harli.

Harli menambahkan bahwa ketiganya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun tersebut. "Penyidik terus mendalami, memanggil, dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan siapa yang memiliki peran dominan dalam tindak pidana ini," tegas Harli.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga mantan staf khusus tersebut. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus ini.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun ini diduga sarat dengan penyimpangan.

Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Namun, rencana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada saat itu, mengingat program serupa telah dilaksanakan pada tahun 2018-2019 namun tidak menunjukkan hasil yang efektif.

"Sejatinya, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penerapan Chromebook terhadap 1.000 unit, namun hasilnya tidak efektif," ungkap Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).

Diduga terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak terkait penggantian spesifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan. "Sehingga diduga ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan penggunaan Chromebook dinilai kurang tepat," jelas Harli.

Kemendikbudristek kemudian membentuk tim teknis baru yang bertugas membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa. Kajian ini dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. "Tujuannya agar diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook," pungkasnya.