Penyesuaian Jadwal Pelayanan STNK di DKI Jakarta Selama Libur Idul Adha 1446 H
Jakarta – Masyarakat DKI Jakarta perlu memperhatikan adanya penyesuaian jadwal pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama. Informasi ini diumumkan secara resmi melalui kanal media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Pelayanan STNK di seluruh wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan sementara selama periode libur Idul Adha dan cuti bersama, yakni mulai tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Aktivitas pelayanan STNK akan kembali beroperasi normal pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berencana melakukan pengurusan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diimbau untuk menyesuaikan rencana kedatangan sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan. Pihak berwenang memberikan dispensasi bagi wajib pajak yang masa berlaku STNK-nya habis selama periode libur. Wajib pajak dapat segera mengurus perpanjangan STNK setelah pelayanan dibuka kembali tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa kelalaian dalam mengurus STNK setelah masa dispensasi berakhir akan mengakibatkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan pengurusan STNK setelah tanggal 10 Juni 2025.
Guna memperlancar proses pengurusan STNK setelah libur Idul Adha, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan:
Pengesahan STNK Tahunan:
- Kartu Identitas asli (KTP atau Akta Usaha)
- STNK asli
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti Pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada Notice Pajak
Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- Kartu Identitas asli (KTP atau Akta Usaha)
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Cek Fisik Kendaraan
Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat DKI Jakarta dalam merencanakan pengurusan STNK dengan lebih baik, serta menghindari potensi keterlambatan dan sanksi administratif.