Sidang Kasus Pemalsuan Silsilah, Hakim Tolak Pembelaan Nenek 92 Tahun dan 16 Terdakwa Lainnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ni Nyoman Reja (92) beserta 16 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Putusan ini membuka jalan bagi persidangan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi terkait kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia Kurnia berpendapat bahwa materi keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Dengan demikian, pembuktian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan tersebut. Hakim juga menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa telah memenuhi persyaratan formal dan materiil, sehingga eksepsi dari pihak terdakwa tidak dapat diterima.
Menindaklanjuti putusan ini, majelis hakim menginstruksikan JPU dari Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus pemalsuan silsilah yang melibatkan nenek berusia 92 tahun dan sejumlah anggota keluarganya.
Penasihat hukum terdakwa, Vinsensius Jala, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia juga menambahkan bahwa Ni Nyoman Reja, meski dalam kondisi renta dan pikun, siap untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
"Dia siap dan dia tidak akan melawan apa yang menjadi putusan pengadilan. Jadi ini salah satu pembelajaran buat kita semua, bahwa nenek yang sudah pikun, yang sudah umur 92 tahun, tetapi dia sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Vinsensius Jala.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan silsilah keluarga oleh Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lainnya. Mereka diduga memalsukan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) dan membuat surat pernyataan waris palsu dengan tujuan untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 13 hektar. Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa kemudian menggugat lima orang ahli waris secara perdata.
JPU I Dewa Gede Anom Rai menjelaskan bahwa peran Ni Nyoman Reja dalam kasus ini adalah mengetahui dan menyetujui pembuatan silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar atau palsu. Surat-surat palsu ini kemudian digunakan sebagai dasar gugatan perdata, yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi para korban yang ditaksir mencapai Rp 718.750.000.000.
Atas perbuatan mereka, 17 terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.