Ayam Goreng Widuran: Penjelasan Status Non-Halal dan Izin Operasional dari Pemkot Solo

Ayam Goreng Widuran: Penjelasan Status Non-Halal dan Izin Operasional dari Pemkot Solo

Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo masih belum beroperasi meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memberikan izin untuk buka kembali. Penutupan sementara ini dipicu oleh polemik status kehalalan rumah makan yang telah berdiri sejak tahun 1973.

Kekecewaan Pelanggan dan Pantauan di Lokasi

Banyak pelanggan yang datang dari berbagai kota merasa kecewa karena mendapati rumah makan tersebut masih tutup. Beberapa warga sekitar lokasi mengungkapkan bahwa pelanggan sering bertanya kapan Ayam Goreng Widuran akan buka kembali, terutama saat jam makan siang.

Izin Operasional dengan Catatan dari Pemkot Solo

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sampel makanan, Ayam Goreng Widuran dapat dikonsumsi namun berstatus non-halal. Oleh karena itu, Pemkot Solo mengizinkan rumah makan tersebut untuk kembali beroperasi dengan syarat mencantumkan label non-halal secara jelas sebagai informasi kepada pelanggan.

"Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar)," tegas Respati.

Tidak Ada Sanksi dan Ranah Hukum

Lebih lanjut, Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemkot Solo tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait status halal atau tidak halal suatu produk. Penutupan sementara sebelumnya dilakukan untuk menjaga kondusifitas akibat ramainya perbincangan di media sosial.

Laporan Polisi dan Unsur Pidana

Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi oleh seorang warga Solo, Mochammad Burhannudin, yang merasa resah karena Ayam Goreng Widuran baru menyatakan penggunaan bahan non-halal setelah beroperasi selama puluhan tahun. Namun, laporan tersebut tidak dilanjutkan karena polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi oleh Pemkot Solo. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.

Kronologi Munculnya Polemik

Permasalahan ini bermula ketika Ayam Goreng Widuran secara terbuka menyatakan bahwa kremesan ayam mereka menggunakan minyak non-halal. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi rumah makan tersebut. Pengakuan ini memicu reaksi negatif dari pelanggan yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas sejak awal.

Wali Kota Solo kemudian melakukan inspeksi mendadak dan meminta agar rumah makan ditutup sementara untuk dilakukan penilaian ulang oleh dinas terkait.

Tidak Wajib Sertifikasi Halal

Setelah dilakukan pengujian laboratorium, Pemkot Solo mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi dengan syarat mencantumkan label non-halal secara jelas. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak wajib selama pelaku usaha secara terbuka menyatakan bahwa produknya non-halal.