Penyelidikan Kematian Bayi Dua Bulan di Semarang: Anggota Polisi Diperiksa Propam

Penyelidikan Kematian Bayi Dua Bulan di Semarang: Anggota Polisi Diperiksa Propam

Sebuah kasus kematian bayi berusia dua bulan di Semarang tengah menjadi sorotan publik dan aparat kepolisian. NA, bayi malang tersebut, meninggal dunia setelah sebelumnya dititipkan oleh orang tuanya, DJ, kepada Brigadir AK, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah. Kejadian yang berujung pada laporan dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kronologi peristiwa bermula saat DJ menitipkan NA di dalam mobil milik Brigadir AK sementara ia pergi berbelanja. Namun, saat kembali, DJ mendapati kondisi bayinya memprihatinkan. Dengan panik, DJ langsung membawa NA ke rumah sakit, namun sayang, nyawa bayi tersebut tak tertolong. Kecurigaan akan adanya tindakan yang tidak wajar menyebabkan DJ melaporkan kejadian ini kepada Propam Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang melibatkan Brigadir AK. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025. Saat ini, Brigadir AK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam. Proses hukum pun berjalan seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penganiayaan ini.

Sebagai bagian penting dari investigasi, proses ekshumasi jenazah NA telah dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih detail terkait penyebab kematian bayi tersebut melalui pemeriksaan medis forensik. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang menyebabkan kematian NA.

Proses hukum yang sedang berlangsung meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan tentunya pemeriksaan terlapor, Brigadir AK. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban adalah seorang bayi yang tak berdaya. Kepolisian menegaskan akan transparan dalam memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada publik.

  • Kronologi Kejadian:
    • 2 Maret 2025: Bayi NA dititipkan di mobil kepada Brigadir AK. Orang tua pergi berbelanja.
    • 2 Maret 2025: Orang tua menemukan kondisi bayi tidak wajar dan membawanya ke rumah sakit.
    • 2 Maret 2025: Bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
    • 6 Maret 2025: Ekshumasi jenazah NA dilakukan.
    • 11 Maret 2025: Propam Polda Jateng mengkonfirmasi laporan dan penahanan Brigadir AK.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan hingga proses hukum selesai. Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini menjadi kunci penting untuk mendapatkan keadilan bagi bayi NA dan keluarganya. Proses hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.