Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Overdimensi dan Kelebihan Muatan: Instruksi Kakorlantas untuk Tindakan Tegas
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan (overdimensi dan overload). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menginstruksikan seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda se-Indonesia untuk bertindak serius dan konsisten dalam menangani masalah ini.
Irjen Agus menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan terstruktur untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia Bebas Overdimensi Overload (ODOL). Instruksi ini dikeluarkan setelah Korlantas melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap pelaksanaan sosialisasi penertiban kendaraan ODOL. Hasil anev menunjukkan adanya sejumlah temuan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 6.134 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran terkait dimensi dan/atau muatan. Rinciannya, 1.719 kendaraan terindikasi overdimensi dan 4.415 kendaraan terindikasi overload. Ironisnya, dari total kendaraan yang melanggar tersebut, 2.780 kendaraan (45%) dimiliki oleh perusahaan, sementara sisanya, 3.354 kendaraan (55%), dimiliki oleh perorangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelanggaran ODOL tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan korporasi.
Kakorlantas mengapresiasi kinerja lima Ditlantas Polda yang telah aktif melaksanakan pendataan dalam tahap sosialisasi, yaitu:
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Sumatera Utara
- Polda Jawa Tengah
- Polda Sumatera Barat
- Polda Metro Jaya Jakarta
Ia juga mengimbau kepada Ditlantas Polda lainnya untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penertiban kendaraan ODOL. Irjen Agus menyoroti bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi. Menurutnya, pendekatan ini kurang efektif dan perlu ditingkatkan.
Untuk itu, Kakorlantas menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, yaitu dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool kendaraan, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran berulang.
Irjen Agus menekankan bahwa penanganan kendaraan ODOL merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi. Dengan demikian, diharapkan kesadaran para pelaku transportasi akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan dapat meningkat.
Upaya penertiban kendaraan ODOL ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Selain itu, penertiban ODOL juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih. Diharapkan, dengan penertiban ODOL yang konsisten dan berkelanjutan, kualitas jalan di Indonesia dapat terjaga dan meningkatkan efisiensi transportasi secara keseluruhan.