Warga Negara Australia Ditangkap di Bali atas Kepemilikan Narkoba yang Dibeli dengan Kripto, Kurir Asal India Turut Diamankan

Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan menangkap seorang warga negara Australia (WNA) berinisial PR (40) di kediamannya yang terletak di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Bali. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba berkewarganegaraan India berinisial HVN di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap koper milik HVN yang baru tiba dari Los Angeles, Amerika Serikat. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah narkotika jenis hasis seberat 87,31 gram, ganja seberat 488,59 gram, dan permen mengandung THC seberat 92,11 gram. Dari hasil interogasi, HVN mengaku bahwa barang haram tersebut adalah pesanan PR yang akan diantarkan langsung ke rumahnya di Denpasar.

Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Bali segera bergerak cepat menuju kediaman PR. Awalnya, PR menyangkal tuduhan tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan hasis lain dengan berat yang sama, yaitu 87,31 gram neto, yang disembunyikan di dalam rumahnya. PR pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa PR telah memesan hasis tersebut melalui sebuah akun Instagram dan melakukan pembayaran menggunakan mata uang kripto senilai 700 Dollar AS. Sementara itu, HVN hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan tersebut kepada PR.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa menjelaskan bahwa PR diduga kuat merupakan seorang pengguna narkoba. Ia menambahkan bahwa HVN mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai aturan hukum narkoba di Indonesia yang sangat ketat. Meskipun demikian, HVN juga mengakui bahwa dirinya adalah seorang pengguna narkoba.

Saat ini, PR dan HVN telah ditahan di kantor BNNP Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Bali semakin kompleks dan melibatkan jaringan internasional dengan memanfaatkan teknologi dan mata uang kripto. BNNP Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Penangkapan:

  • 29 Mei 2025: Penangkapan PR di rumahnya di Denpasar, Bali.
  • Sebelum 29 Mei 2025: Penangkapan HVN di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  • Modus Operandi: PR memesan narkoba melalui Instagram dan membayar dengan kripto. HVN berperan sebagai kurir.
  • Barang Bukti: Hasis, ganja, dan permen mengandung THC.

Identitas Tersangka:

  • PR: Warga Negara Australia, 40 tahun.
  • HVN: Warga Negara India.

Pasal yang dilanggar akan disesuaikan dengan UU Narkotika yang berlaku di Indonesia.