Polemik Ayam Goreng Widuran: MUI Solo Angkat Bicara Pasca Izin Operasional Diberikan Kembali
Kontroversi Ayam Goreng Widuran Berlanjut: MUI Solo Beri Tanggapan
Keputusan Pemerintah Kota Solo untuk kembali memberikan izin operasional kepada rumah makan Ayam Goreng Widuran, yang sebelumnya terungkap menggunakan bahan-bahan nonhalal, terus menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo turut memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang.
Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan dibukanya kembali rumah makan tersebut, asalkan pihak pengelola telah memberikan label nonhalal secara jelas. "Karena Ayam Goreng Widuran sudah diteliti bahan-bahannya di laboratorium, ternyata mengandung haram, mengandung nonhalal dan sudah membuat label nonhalal jadi nggak papa. Tidak, tidak keberatan, karena sudah ada label nonhalal," ujarnya.
Potensi Jeratan Hukum bagi Pelaku Usaha
Namun, Abdul Aziz Ahmad menekankan bahwa meskipun izin operasional telah diberikan kembali, bukan berarti pelaku usaha terlepas dari potensi jeratan hukum. Ia menjelaskan bahwa pihak berwenang tetap dapat menjerat pemilik usaha dengan tuduhan penipuan.
"Meskipun nanti pelakunya, ya kalau pemerintah, misalnya kan itu asal sudah jelas label non-halalnya itu nggak apa-apa. Cuma nanti kan pelakunya itu kan bisa dilaporkan penipuan. Karena meskipun kalau pemerintah kan menerbitkan izinnya lagi, tapi pelakunya tetap dapat dijerat, dipidana," tuturnya.
Hal ini merujuk pada fakta bahwa Ayam Goreng Widuran sebelumnya sempat berpartisipasi dalam festival kuliner yang menggabungkan tenant halal dan nonhalal. Saat itu, rumah makan tersebut bergabung dalam kelompok tenant halal, padahal kenyataannya menggunakan bahan-bahan nonhalal.
Dugaan Penipuan dalam Festival Kuliner
"Karena dulu waktu Festival non-alal itu, ikut, ayam goreng itu (Ayam goreng Widuran) ikut, ikut di rombongan halal. Padahal kenyataannya kan nonhalal. Berarti kan ada usaha penipuan juga," bebernya.
Kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha kuliner untuk senantiasa jujur dan transparan dalam menyajikan produk kepada konsumen, terutama terkait dengan status kehalalan produk. Pemerintah dan MUI juga diharapkan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga ketertiban di masyarakat.