Polemik Pengunjung Sidang Hasto: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penyusupan dan Laporkan Dugaan Intimidasi

Kuasa hukum RR, Laode M Rusliadi, membantah keras tuduhan bahwa kliennya adalah penyusup dalam persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Laode, yang akrab disapa Lamrus, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menuding RR ke Bareskrim Polri, Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Lamrus menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 17 April 2025, sebelum sidang dimulai. Menurutnya, ada narasi provokatif yang dilontarkan oleh pihak tertentu. Ia menyayangkan adanya sekelompok orang yang keberatan dengan kehadiran RR dalam persidangan yang seharusnya terbuka untuk umum. Tindakan mengeluarkan RR secara paksa dinilai Lamrus sebagai kriminalisasi terhadap kliennya.

"Persidangan itu kan dia bersifat terbuka untuk umum sehingga kami menyayangkan ada orang-orang atau kelompok yang keberatan di dalam persidangan itu sehingga mengeluarkan secara paksa dan terkesan klien kami sudah membuat kriminal. Nah ini hal yang memang harus diluruskan," tegas Lamrus di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Lamrus juga menyoroti dugaan tindakan intimidasi terhadap RR. Ia menyatakan bahwa upaya intimidasi tersebut merendahkan martabat dan nama baik kliennya. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh berbagai upaya, baik secara etik maupun hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Laporan ke Bareskrim Polri dan Komisi Yudisial

Lamrus mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden tersebut ke Bareskrim Polri. Ia menyebut seorang berinisial MGR sebagai pihak yang menuduh RR sebagai penyusup. Laporan tersebut diajukan sejak 23 April 2025, dan Lamrus berharap agar segera ditindaklanjuti.

"Kami telah menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan keributan tersebut dan salah satu yang dinyatakan dalam narasi penyusup, itu yang kami keberatan dan kami melakukan upaya hukum. Pelaporan dan pengaduannya itu di Bareskrim Polri, itu terkait dengan ada salah satu oknum yang menyebar, yang istilahnya menarasikan kata penyusup dan membuat kegaduhan, terkesan membuat kegaduhan di pengadilan atas nama MGR inisialnya. Yang kedua, beberapa pemilik-pemilik akun yang kami nyatakan dalam laporan kami," jelas Lamrus.

Lamrus menegaskan bahwa pengadilan bersifat terbuka untuk umum, dan pihak yang berwenang untuk mengatur jalannya persidangan adalah pihak pengadilan, bukan oknum atau kelompok tertentu yang merasa berhak mengeluarkan orang lain. Ia menekankan pentingnya menjaga martabat peradilan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang dipermasalahkan ini terjadi sebelum dimulainya persidangan Hasto Kristiyanto pada 17 April 2025. Pada saat itu, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi oleh kader dan Satgas PDIP. Politikus PDIP, Guntur Romli, menuding adanya penyusup di dalam ruang sidang, yang kemudian memicu tindakan Satgas PDIP untuk mengeluarkan RR dari ruang sidang.

"Tolong keluarkan penyusup!" seru Guntur Romli saat itu.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum di pengadilan. Tindakan main hakim sendiri dan tuduhan tanpa dasar dapat merusak citra peradilan dan mengganggu hak setiap warga negara untuk mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum.