Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siapkan Langkah Hukum Terkait Dugaan Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofi, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang diselenggarakan di Pantai Kuta, Bali.

Menurut Menteri Hanif, pihaknya berencana untuk segera mengunjungi Raja Ampat guna melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dan akurat terkait dampak pertambangan nikel terhadap ekosistem yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati tersebut.

"Insya Allah dalam waktu dekat saya akan berkunjung ke Raja Ampat untuk melihat langsung apa yang menjadi perhatian media dan masyarakat. Kami akan segera ke sana," ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menegaskan bahwa Kementerian LHK akan mengambil langkah hukum yang diperlukan setelah melakukan kajian mendalam terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan Raja Ampat yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai global geopark.

Sebelumnya, organisasi non-pemerintah (ORNOP) Greenpeace Indonesia melaporkan adanya aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Menurut Greenpeace, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.