KPK Dalami Peran Sopir Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa seorang sopir di Kemenaker, Yongki Prabowo, sebagai saksi. Penyidik menduga Yongki mengetahui dan menerima aliran dana yang berasal dari pengepul terkait pengurusan izin TKA. Pemeriksaan terhadap Yongki dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Yongki, KPK juga memeriksa M August Diratara, seorang staf di Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemenaker. Fokus pemeriksaan terhadap August adalah untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya di Kemenaker. Penyidik juga berusaha menggali informasi terkait pengetahuannya mengenai aliran dana dari perusahaan atau agen yang mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Seorang saksi lain bernama Putri juga turut diperiksa. KPK mendalami pengetahuan dan peran Putri terkait dengan aliran dana dari agen TKA yang mengajukan pengesahan RPTKA. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai penggunaan dana tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.

KPK terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum. Penyidikan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor perizinan tenaga kerja asing.