Kasus Dugaan Pemerasan Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari Kamis, (5/6/2025). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani atas laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penyerahan berkas perkara tersebut. Selain berkas, sejumlah barang bukti penting turut diserahkan kepada pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit telepon seluler, satu unit mobil, serta berbagai dokumen terkait perkara ini.
"Pada pelimpahan tahap kedua ini, kami menyerahkan barang bukti berupa mobil, beberapa handphone, dan sejumlah dokumen," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.
Proses pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Selain pelimpahan berkas dan barang bukti, Nikita Mirzani juga dipindahkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Rutan Kejati). Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
"Tersangka NM dan IM pada tahap kedua, rencananya sekitar pukul 10.00 WIB diberangkatkan dari Polda menuju Kejaksaan Negeri (Kajari)," imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan seorang individu berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, (4/3/2025). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Laporan terhadap Nikita Mirzani diajukan pada tanggal 3 Desember 2024. Dalam laporannya, dokter Reza Gladys menuding Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dan merugikan bisnisnya melalui siaran langsung di platform media sosial TikTok.
Reza Gladys mengklaim bahwa dirinya telah berupaya menjalin komunikasi dengan Nikita Mirzani dengan maksud bersilaturahmi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada ancaman dari Nikita Mirzani melalui perantara asistennya.
"Ancaman akan membuka aib ke media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut',” papar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Merasa terancam dan tertekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer sejumlah uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening bank pada tanggal 14 November 2024. Keesokan harinya, pada tanggal 15 November, Reza Gladys kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar atas perintah Nikita Mirzani.
Akibat serangkaian kejadian tersebut, dokter Reza Gladys merasa telah menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian materiel dengan total mencapai Rp 4 miliar.