Menteri LHK Beri Dukungan Penuh Kebijakan Bali Bebas Sampah Plastik, Produsen Membandel Diperingatkan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dalam upaya mengurangi sampah plastik, khususnya pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter. Dukungan ini ditegaskan dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Pantai Kuta, Bali, Kamis (5/6/2025).
"Saya Menteri Lingkungan Hidup mendukung sepenuhnya upaya Gubernur Provinsi Bali dan seluruh provinsi yang telah mencanangkan gerakan bersih sampah," ujar Hanif, menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan mendukung inisiatif tersebut. Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada produsen AMDK yang terindikasi belum sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut.
"Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur ada salah satu produsen yang tidak, belum mendukung upaya Bapak Gubernur menuju Bali bersih, saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti, apa yang diarahkan Bapak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," tegasnya.
Kebijakan pelarangan AMDK plastik sekali pakai ini merupakan bagian dari program Bali Bersih yang dicanangkan Gubernur Koster. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik yang mencemari lingkungan Bali, baik di darat maupun di laut. Menteri Hanif menekankan bahwa upaya Bali sejalan dengan target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan penanganan sampah plastik 100 persen pada tahun 2029.
Hanif juga menyoroti permasalahan sampah plastik secara nasional. Berdasarkan data tahun 2023, total timbulan sampah di Indonesia mencapai 56,6 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen merupakan sampah plastik yang sulit terurai. Dampak negatif dari polusi plastik sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem laut, ancaman terhadap kehidupan biota laut seperti burung, penyu, dan ikan, hingga kerugian ekonomi bagi nelayan dan sektor pariwisata.
Lebih lanjut, Menteri LHK mengingatkan bahaya mikroplastik yang telah mencemari sumber air minum, garam, dan bahkan ditemukan dalam tubuh manusia. Situasi ini, menurutnya, memerlukan tindakan yang lebih serius dan komprehensif dari semua pihak.
Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya menyampaikan keluhan kepada Menteri LHK terkait adanya produsen air kemasan yang dianggap kurang mendukung implementasi Surat Edaran nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. Dari 18 produsen yang diundang dalam pertemuan, satu perusahaan tidak hadir dan dianggap belum menunjukkan komitmen terhadap kebijakan tersebut.
Upaya pengurangan sampah plastik, termasuk pelarangan AMDK sekali pakai, menjadi krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dukungan penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif dari pelaku industri serta masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan program ini.
Berikut adalah dampak yang ditimbulkan dari polusi plastik:
- Ekosistem laut rusak
- Biota seperti burung, penyu, dan ikan terancam kehidupannya
- Nelayan kehilangan sumber penghidupannya
- Biaya pengolahan meningkat drastis
- Pariwisata menurun karena pantai yang tercemar