Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Periksa Jajaran Anak Perusahaan dan Bank Daerah
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Periksa Jajaran Anak Perusahaan dan Bank Daerah
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, penyidik memeriksa sejumlah petinggi anak perusahaan Sritex dan pihak-pihak terkait dari bank daerah di kantor Kejagung, Jakarta.
Menurut keterangan yang diperoleh, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran serta pihak-pihak terkait dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang diduga bermasalah. Beberapa nama yang diperiksa antara lain:
- STW, Direktur PT Lotus Indah Textile Industries
- JCH, Presiden Direktur PT Sari Warna Asli Textile
- YBS, Karyawan PT Senang Kharisma Textile
- NP, Wakil Ketua Divisi Retail dan UMKM PT BPD Jateng
- RNL, Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten
- BR, Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten
- AB, Direktur PT Santoso Abadi Makmur
- DA, Kurator dan Pengurus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk. Kasus ini bermula dari adanya indikasi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020
- Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kredit macet dari BJB dan Bank DKI diperkirakan mencapai Rp 692 miliar. Sementara itu, total kredit macet Sritex dari berbagai bank, termasuk bank daerah dan bank pemerintah, mencapai Rp 3,58 triliun. Diduga, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.