Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Tergugat Tolak Upaya Intervensi dalam Sidang di PN Solo

Polemik terkait legalitas ijazah Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/6/2025), pihak tergugat secara tegas menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh alumni SMA Negeri 6 Surakarta, yang merupakan almamater Presiden Jokowi.

Gugatan awal terkait ijazah Presiden Jokowi diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam gugatannya, Taufiq menggugat Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam sidang yang mengagendakan tanggapan atas gugatan intervensi tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Andika Dian Prasetyo, menyampaikan penolakan secara hukum atas gugatan intervensi yang diajukan. Ia meragukan dasar hukum atau legal standing dari alasan yang diajukan dalam gugatan intervensi tersebut. "Menolak secara hukum atas gugatan intervensi atas gugatan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, untuk seluruhnya," tegas Andika dalam persidangan.

Gugatan intervensi sendiri diajukan oleh alumni SMA Negeri 6 Surakarta angkatan 1980, yang merasa memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap nama baik sekolah. Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan intervensi diajukan karena para alumni merasa memiliki kepentingan hukum dan berpotensi dirugikan atas gugatan yang tengah bergulir. Mereka merasa memiliki produk hukum berupa ijazah SMA Negeri 6 Surakarta yang menjadi objek gugatan penggugat awal.

Wahyu Teo juga menambahkan bahwa para alumni secara sukarela bergabung dalam pihak tergugat, dan berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan intervensi mereka. Namun, dengan ditolaknya gugatan intervensi oleh pihak tergugat, kelanjutan proses hukum terkait polemik ijazah Presiden Jokowi ini menjadi semakin menarik untuk disimak. Putusan hakim terkait gugatan awal dari Muhammad Taufiq akan menjadi penentu arah dari perkara ini.

Berikut poin-poin penting dalam persidangan:

  • Penolakan Intervensi: Pihak tergugat menolak gugatan intervensi dari alumni SMA Negeri 6 Surakarta.
  • Keraguan Legal Standing: Kuasa Hukum Tergugat meragukan legal standing gugatan intervensi.
  • Alasan Intervensi: Alumni SMA Negeri 6 Surakarta merasa memiliki kepentingan hukum dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah.
  • Gugatan Awal: Gugatan awal diajukan oleh Muhammad Taufiq terkait legalitas ijazah Presiden Jokowi.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.