Oknum Polisi Makassar Diduga Terlibat Penganiayaan, Pemerasan, dan Pelecehan Seksual: Reaksi Keras dari Pengamat Kepolisian

Kasus dugaan penganiayaan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang melibatkan enam oknum anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah memicu gelombang kecaman. Insiden yang menimpa seorang warga Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra ini, menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat kepolisian.

Poengky Indarti, seorang pemerhati kepolisian, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terkait kasus ini. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh para oknum polisi tersebut sebagai tindakan yang sangat mengerikan, terutama karena dilakukan tanpa adanya surat perintah yang sah dan dengan penggunaan senjata api. "Sangat mengerikan karena para pelaku bergerak tanpa surat perintah, sehingga tindakan kekerasan terhadap korban adalah ilegal. Apalagi diawali dengan menggunakan senjata api, sehingga ada tindakan penyalahgunaan senjata api di sini," tegas Poengky.

Poengky juga menyoroti pentingnya penyelidikan mendalam terkait asal-usul narkotika yang dibawa oleh oknum polisi tersebut. Ia mendesak Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk menyelidiki apakah para oknum polisi tersebut terlibat dalam jaringan narkoba atau justru merupakan pengguna narkoba. "Perlu dikembangkan pemeriksaannya untuk melihat apakah mereka (oknum polisi) merupakan jaringan narkoba atau pengonsumsi narkoba? Sangat mengerikan jika anggota Kepolisian yang masih baru lulus sekolah pendidikan pembentukan dan direkrut menjadi anggota Polri telah memiliki watak dan perilaku kriminal," ujarnya.

Menyikapi kasus ini, Poengky mendesak agar keenam oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi seberat-beratnya, termasuk hukuman pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia merekomendasikan agar para pelaku diproses secara pidana dan diberikan sanksi kode etik yang paling berat, yaitu pidana penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Poengky juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini agar tidak mengecewakan korban dan masyarakat.

"Polda Sulsel perlu mengingat viralnya tagar #percumalaporpolisi, yang salah satunya muncul karena respon lambat dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat pada tahun 2021. Saya berharap dalam menangani kasus yang diduga dilakukan oleh para anggota, maka pimpinan harus bersikap tegas dan sigap, agar masyarakat tidak dikecewakan," imbuhnya.

Kronologi kejadian bermula ketika Yusuf Saputra, seorang warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, sedang menikmati suasana pasar malam di kampungnya pada Selasa (27/5/2025). Sekitar pukul 22.00 Wita, sekelompok orang yang diduga polisi menghampirinya dan langsung mengamankannya.

"Tiba-tiba sekitar enam orang (polisi) datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya," ungkap Yusuf.

Yusuf kemudian dibawa ke tempat sepi menggunakan mobil. Di dalam mobil, ia diikat, dianiaya, dan bahkan mengalami pelecehan seksual. "Di tempat sepi itulah saya diikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya," jelasnya.

Selain kekerasan fisik, Yusuf juga dipaksa mengaku sebagai pengguna narkotika. Ia dipaksa mengakui bahwa tembakau sintetis yang dibawa oleh salah seorang oknum polisi adalah miliknya. Namun, Yusuf bersikeras membantah tuduhan tersebut.

Setelah kurang lebih tujuh jam ditahan, keluarga Yusuf dihubungi dan dimintai uang tebusan. Awalnya, para oknum polisi meminta Rp 15 juta, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 5 juta. Karena keluarga Yusuf tidak sanggup membayar, akhirnya mereka hanya membayar Rp 1 juta agar Yusuf dibebaskan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan Polres Takalar. Akibatnya, keenam oknum polisi tersebut telah dicopot dari jabatannya dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.