Gaya Hidup Mewah Istri Perantara Judi Online Terungkap: Belasan Cincin Emas Hingga Mobil Mewah

Istri Perantara Judi Online Terancam Hukuman Pencucian Uang Akibat Gaya Hidup Mewah

Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, seorang perantara yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengamanan situs judi online, kini menghadapi ancaman hukuman atas dugaan pencucian uang. Hal ini menyusul terungkapnya gaya hidup mewah yang dijalani Darmawati dari hasil yang diduga berasal dari tindak pidana suaminya.

Muhrijan, yang bertindak sebagai perantara antara pihak pengelola situs judi online dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), diduga menerima aliran dana haram hingga mencapai Rp 13 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan "jasa" pengamanan agar situs-situs judi online tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhrijan mengungkapkan bahwa ia memberikan sebagian hasil kejahatannya kepada istrinya, Darmawati. Namun, Darmawati mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut hingga akhirnya suaminya ditangkap.

Dari uang yang diterimanya, Darmawati kemudian membelanjakan sejumlah barang mewah, di antaranya:

  • Perhiasan: 18 cincin emas, 7 kalung emas, 4 gelang emas, 3 gelang emas berbahan karet, 3 pasang anting emas, 2 liontin emas bertabur berlian, dan 1 liontin emas.
  • Kendaraan: 3 unit mobil mewah, terdiri dari BMW X7 berwarna putih, Toyota Fortuner berwarna putih, dan Lexus dengan nomor polisi B 16 WT.
  • Barang Branded: 2 cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton berwarna emas, jam tangan Rolex berwarna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
  • Gadget: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, handphone Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5 berwarna ungu, dan Samsung A35 berwarna biru.

Atas perbuatannya, Darmawati terancam dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah pidana penjara dan denda yang signifikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap bagaimana hasil kejahatan, khususnya yang terkait dengan judi online, dapat mengalir dan dinikmati oleh pihak-pihak yang bahkan tidak terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, serta menyita aset-aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.