Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Pengacara Harapkan Sidang Pemerasan Segera Digelar

Artis Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini. Proses pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, terlihat mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya.

Fahmi Bachmid menyatakan bahwa Nikita Mirzani sangat antusias dengan perkembangan kasus ini. Ia berharap agar kasus ini segera disidangkan sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas di pengadilan. "Ini memang yang ditunggu-tunggu Nikita Mirzani, agar kasusnya segera disidangkan dan semuanya bisa terungkap seterang-terangnya," ujar Fahmi kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani menyambut baik pelimpahan tahap II ini. Menurut Fahmi, kliennya sangat menantikan momen ini demi mendapatkan kepastian hukum terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. "Segera disidangkan maunya, karena mau ada kepastian hukum mengenai kasus tindak pemerasan benar atau tidaknya," tegas Fahmi.

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah memberikan keterangan mengenai barang bukti yang disita dalam kasus ini. "Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen," jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rincian Kasus:

  • Tersangka: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra
  • Pelapor: Dokter Reza Gladys
  • Pasal yang Disangkakan: Pemerasan, pengancaman, dan TPPU
  • Status: Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
  • Barang Bukti: Mobil, handphone, dan dokumen