Operasi Penegakan Hukum di Singapura Jaring Ratusan Turis karena Pelanggaran Finansial dan Kepabeanan
Singapura meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk negara, termasuk bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat, melalui operasi penegakan hukum terpadu. Operasi ini, yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 27 Mei 2025, berhasil menjaring hampir 200 wisatawan yang terbukti melanggar berbagai peraturan keuangan dan kepabeanan.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika Pusat (CNB), Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), Dewan Taman Nasional (NParks), dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah terkait dengan deklarasi uang tunai dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa (GST). Sebanyak 14 wisatawan asing, dengan rentang usia antara 26 hingga 77 tahun, ditahan karena gagal mendeklarasikan kepemilikan uang tunai lebih dari 20.000 Dolar Singapura (SGD). Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang pria berusia 55 tahun yang kedapatan membawa uang tunai hampir 400.000 Dolar AS dan sejumlah Ringgit Malaysia. Pria tersebut diduga memberikan keterangan palsu dan terlibat dalam aktivitas peminjaman uang ilegal.
Peraturan di Singapura mengharuskan setiap individu yang membawa uang tunai melebihi 20.000 SGD untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50.000 SGD atau hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Selain pelanggaran terkait uang tunai, 153 wisatawan lainnya ditangkap karena berupaya memasuki Singapura tanpa membayar GST atas barang-barang yang mereka bawa. Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis produk, mulai dari tembakau, alkohol, mainan Pop Mart, hingga barang-barang mewah lainnya.
Sanksi bagi pelaku penghindaran pajak dapat mencapai denda hingga 20 kali lipat dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan. Lebih dari 26.000 barang bawaan dan tas tangan juga diperiksa secara seksama.
Sejauh ini, empat orang telah menerima peringatan, tujuh orang telah didenda dengan total 27.000 SGD, dan beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan uang lintas batas.
"Penyelundupan uang tunai merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mencuci uang hasil tindak pidana. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini," tegasnya.
Berikut rincian pelanggaran yang ditemukan selama operasi:
- Pelanggaran Deklarasi Uang Tunai: 14 wisatawan ditahan karena membawa uang tunai melebihi 20.000 SGD tanpa deklarasi.
- Penghindaran Pajak Barang dan Jasa (GST): 153 wisatawan ditangkap karena mencoba memasukkan barang tanpa membayar GST.
- Pemeriksaan: Lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa.
- Barang Bawaan: Lebih dari 26.000 barang bawaan dan tas tangan diperiksa.
- Sanksi: 4 orang diberi peringatan, 7 orang didenda total 27.000 SGD, dan kasus lainnya masih diselidiki.