Misteri di Balik Penahanan Dokumen Karyawan: Polisi Usut Motif Lain Bos UD Sentoso Seal

Penyidik Polda Jawa Timur terus menggali motif tersembunyi di balik tindakan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, yang menahan sejumlah dokumen pribadi mantan karyawannya. Penyelidikan ini dilakukan menyusul penetapan Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah pada Kamis, 22 Mei 2025.

Diana dijerat Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ironisnya, kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Diana menyimpan 109 ijazah dan berbagai dokumen penting lainnya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah, hingga surat tanah milik para mantan karyawannya.

Fokus utama penyelidikan saat ini adalah mengungkap alasan di balik penahanan dokumen-dokumen selain ijazah. Sempat muncul dugaan bahwa tindakan Diana didasari praktik pemberian pinjaman perusahaan kepada karyawan, dengan dokumen-dokumen tersebut sebagai jaminan. Namun, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

"Sejauh ini dari kita melakukan pemeriksaan belum ditemukan itu ya, belum ditemukan itu (dugaan jaminan hutang)," kata AKBP Ali Purnomo pada Rabu, 4 Juni 2025.

Meski demikian, pihak kepolisian membuka kesempatan bagi Diana untuk memberikan klarifikasi dan mengungkap motif sebenarnya di balik tindakannya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait kasus ini.

"Tapi juga silakan pihak tersangka untuk meng-clear, memberikan keterangan yang tidak diakuinya silakan," jelasnya.

Polda Jatim juga memberikan jaminan perlindungan terhadap dokumen-dokumen milik mantan karyawan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Polisi memastikan keamanan dan pengembalian dokumen-dokumen tersebut kepada pemiliknya.

"Tapi buktinya bahwa dari kita melakukan perlindungan dibuktikan adanya surat-surat itu yang disembunyikan itu. Nah silakan tersangka untuk memberikan keterangan tidak sesuai dengan faktanya silakan," pungkasnya.

Sebelumnya, 109 ijazah yang telah diserahkan Diana kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti, telah dapat diambil kembali oleh para pemiliknya di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Proses pengambilan ijazah ini tidak dipungut biaya apapun dan dapat dilakukan dengan menunjukkan identitas diri oleh yang bersangkutan.

Berikut adalah daftar dokumen yang sebelumnya ditahan oleh Jan Hwa Diana:

  • Ijazah
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta Kelahiran
  • Buku Nikah
  • Surat Tanah