Dukungan Mengalir, Sejumlah Tokoh PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan solidaritas mereka dengan menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, Hasto Kristiyanto. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kasus yang menjerat Hasto, tetapi juga karena kehadiran sejumlah figur publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa nama senior PDIP turut hadir untuk memberikan dukungan moral. Di antara mereka terlihat Profesor Hendrawan Supratikno, Ribka Tjiptaning, dan Benhur Watubun, yang dikenal sebagai tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia politik dan pemerintahan. Selain itu, beberapa anggota DPR RI dari fraksi PDIP juga tampak hadir, termasuk Denny Cagur, Dolfie Othniel Frederic, dan Darmadi Durianto. Kehadiran Denny Cagur, yang dikenal sebagai komedian dan presenter ternama, menambah daya tarik tersendiri pada persidangan ini. Chico Hakim dan Ferdinand Hutahaean juga terlihat di antara para pendukung yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kali ini menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebagai saksi ahli. Kehadiran Fatahillah Akbar diharapkan dapat memberikan penjelasan mendalam terkait aspek hukum dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan proses PAW tersebut.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto Kristiyanto diduga memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan pada tahun 2019-2020. Tindakan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I dari Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa telah melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah ini disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto, dan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.