Regulasi EBT Dinamis: Kementerian ESDM Jelaskan Strategi Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Regulasi EBT Dinamis: Kementerian ESDM Jelaskan Strategi Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Perkembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia belakangan menuai sorotan publik. Terdapat anggapan bahwa sektor ini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait dinamika regulasi yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi percepatan pengembangan EBT.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengakui adanya kritik mengenai perubahan regulasi yang berulang. Beliau menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukanlah tanpa dasar, melainkan bagian dari upaya penyempurnaan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meningkatkan efisiensi pengembangan EBT. "Perubahan regulasi dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap aturan yang dinilai kurang efektif," ujar Dadan dalam sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Menurutnya, regulasi yang kurang optimal justru berpotensi menghambat kemajuan sektor EBT. Keputusan untuk merevisi regulasi didasarkan pada analisis risiko, dengan pertimbangan bahwa mempertahankan aturan lama berpotensi mengakibatkan stagnasi. "Kita berupaya agar hasil yang dicapai lebih baik. Tentu saja, terdapat manajemen risiko yang dipertimbangkan dalam setiap perubahan," tambah Dadan.

Lebih lanjut, perubahan tersebut diyakini mampu mengatasi beberapa kendala, termasuk ketidakpastian skema pembayaran dan mekanisme force majeure dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Perubahan regulasi ini, khususnya melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik, diharapkan dapat mengurangi risiko finansial bagi para pengembang EBT dan menarik investasi lebih banyak.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Penerbitan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060. "Peraturan ini menjadi solusi atas beberapa ketidakpastian yang sebelumnya menghambat pengembangan EBT," jelas Eniya. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan dalam skema pembayaran dan mekanisme force majeure, serta pembagian risiko yang tidak seimbang dalam PJBL, telah menimbulkan ketidakstabilan finansial bagi pengembang EBT. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan komprehensif, diharapkan pengembangan EBT di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kementerian ESDM optimis bahwa langkah-langkah yang diambil, termasuk revisi regulasi, akan mendorong percepatan pengembangan EBT di Indonesia dan berkontribusi pada target net zero emission. Proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan agar kebijakan tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan terkini di sektor EBT.