KPK Optimistis Hakim Kabulkan Tuntutan dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapan agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan yang telah diajukan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Putusan atas perkara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini dijadwalkan akan dibacakan pada hari ini.

"Kami sangat berharap majelis hakim dapat sepenuhnya mempertimbangkan dan mengakomodasi seluruh poin analisis yuridis yang telah kami sampaikan dalam tuntutan," ujar Jaksa KPK, Rio Frandy, kepada awak media.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman yang cukup berat bagi para terdakwa. Untuk terdakwa dari pihak swasta, Satrio Wibowo, dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan. Sementara itu, Ahmad Taufiq dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan 4 bulan. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Taufiq juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098, sedangkan Satrio diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000.

Selain kedua terdakwa dari pihak swasta, mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, juga tak luput dari tuntutan. Jaksa menuntut Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Budi Sylvana tidak dituntut untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi dalam pengadaan APD Covid-19 tersebut.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa dalam proses pengadaan jutaan set APD Covid-19 telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.