Alokasi Anggaran Penginapan Pejabat Negara: Menteri di Jakarta Dapat Jatah Hingga 9 Juta Rupiah Per Malam

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, yang mencakup alokasi anggaran penginapan bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025, mengatur besaran biaya penginapan ini. Alokasi ini bervariasi tergantung pada provinsi tujuan dan tingkatan jabatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat setingkat Menteri atau Wakil Menteri yang melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta mendapatkan alokasi penginapan tertinggi, yaitu sebesar Rp 9.331.000 per malam. Dengan anggaran sebesar itu, mereka dapat menginap di hotel bintang lima dengan tipe kamar suite. Alokasi ini menurun untuk tingkatan jabatan di bawahnya. Pejabat negara lain atau setara eselon II di Jakarta mendapatkan alokasi Rp 2.084.000, eselon III/Golongan IV sebesar Rp 1.062.000, dan eselon IV/Golongan III-I sebesar Rp 730.000.

Selain Jakarta, beberapa provinsi lain juga memiliki alokasi anggaran penginapan yang cukup tinggi untuk pejabat negara. Bali menempati urutan kedua dengan alokasi Rp 7.328.000 untuk Menteri/Wakil Menteri/Eselon I, diikuti oleh Sumatera Selatan (Rp 6.298.000), Kepulauan Riau (Rp 6.177.000), dan Jawa Tengah (Rp 6.129.000). Besaran alokasi untuk tingkatan jabatan di bawahnya juga berbeda-beda di setiap provinsi.

Berikut adalah rincian alokasi biaya penginapan untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri di 5 provinsi dengan biaya tertinggi:

  • DKI Jakarta
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
  • Bali
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
  • Sumatera Selatan
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
  • Kepulauan Riau
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
  • Jawa Tengah
    • Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
    • Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
    • Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
    • Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000