Razia Jam Malam di Bogor: Pelajar Terjaring Pesta Miras di Taman

Kota Bogor kembali menyoroti isu kenakalan remaja. Dalam operasi penegakan jam malam yang digelar Rabu (4/6/2025), petugas gabungan mendapati enam remaja, yang sebagian besar berstatus pelajar, tengah asyik berkumpul di Taman Heulang. Ironisnya, mereka kedapatan menenggak minuman keras jenis ciu.

Kejadian ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin untuk memastikan penerapan jam malam bagi pelajar, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat menghampiri sekelompok remaja di Taman Heulang, petugas menemukan botol-botol berisi ciu yang disembunyikan di dekat mereka. Dari enam remaja tersebut, dua di antaranya adalah perempuan. Salah seorang remaja perempuan bahkan menunjukkan sikap kurang kooperatif saat ditegur oleh petugas.

"Saat petugas memberikan imbauan, ada satu remaja perempuan yang bersikap menantang. Dia bahkan menyuruh petugas untuk membawanya ke barak," ujar Kompol Rochpadmi Ariani, Kepala Polsek Bogor Barat, menjelaskan kejadian tersebut.

Menurut pengakuan remaja perempuan tersebut, ia baru saja lulus sekolah dan keluar rumah pada malam hari karena sedang berselisih dengan ibunya. Meskipun demikian, Kompol Ariani tetap meminta seluruh remaja tersebut untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Selain Taman Heulang, petugas juga menyisir beberapa titik lain yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya para pelajar pada malam hari. Kompol Ariani menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Bogor.

"Kami mengimbau kepada para pelajar yang masih berkeliaran pada malam hari untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan segera pulang ke rumah masing-masing karena sudah melewati batas jam malam," tegasnya.

Pemerintah Kota Bogor sendiri telah memberlakukan jam malam bagi pelajar, mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Aturan ini membatasi kegiatan siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Diharapkan dengan adanya penerapan jam malam ini, dapat mengurangi angka kenakalan remaja dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bogor.

Upaya penegakan jam malam ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan dan memastikan mereka memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan belajar. Diharapkan, para orang tua juga turut berperan aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada malam hari.