Konflik Tuduhan Pencurian Berujung Maut: Keluarga di Rokan Hilir Terlibat Pembunuhan Mandor Sawit

Tragedi pilu mengguncang Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ketika seorang mandor kebun sawit menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang yang ternyata adalah satu keluarga. Kasus ini, yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), mengungkap motif sakit hati akibat tuduhan pencurian sawit sebagai pemicu utama.

AR alias Raju (41), bersama anaknya AS alias Rafi (19), dan adik AR yang masih di bawah umur, kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatan keji mereka. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, peristiwa bermula dari cekcok antara AR dan korban, Mula Pandiangan (49), terkait tuduhan pencurian buah sawit. AR, yang merasa harga dirinya terluka, kemudian nekat melakukan pembunuhan.

Kronologi Kejadian:

AR dan AS secara brutal menghabisi nyawa Mula Pandiangan dengan menggunakan besi tojok sawit. Pukulan bertubi-tubi menyebabkan leher korban patah, yang berakibat fatal. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak kejahatan mereka. Jasad Mula Pandiangan dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk dan kemudian ditenggelamkan ke dalam parit galian eskavator. Untuk memastikan mayat tidak mengapung, para pelaku menindihnya dengan balok kayu. Namun, upaya mereka sia-sia karena kebenaran akhirnya terungkap.

Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Fakta mengejutkan terungkap bahwa AR alias Raju ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan. Ia pernah divonis 15 tahun penjara pada tahun 2015 atas kasus serupa, namun hanya menjalani hukuman selama 7 tahun sebelum akhirnya dibebaskan tiga tahun lalu. Hal ini menambah catatan kelam dalam kasus pembunuhan mandor sawit ini.

Penangkapan Cepat dan Ungkap Fakta

Berkat kesigapan aparat kepolisian, ketiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan satu keluarga dan memiliki hubungan kerja dengan korban. Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap salah satu pelaku yang membeli kartu SIM perdana di sebuah konter.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Dalam menjalankan aksinya, AR dan AS berperan sebagai eksekutor, sementara adik AR yang masih di bawah umur turut membantu membawa mayat korban untuk ditenggelamkan.

Rincian Peran Pelaku:

  • AR alias Raju: Otak pelaku dan eksekutor
  • AS alias Rafi: Eksekutor
  • Adik AR (di bawah umur): Membantu membawa mayat korban

Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya emosi yang tidak terkendali dan pentingnya penyelesaian masalah secara damai. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.