Penyelidikan Dugaan Suap di PDAM Bengkulu Terungkap: Broker Akui Terima Setoran dari Calon Karyawan
Penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik suap dalam penerimaan karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa empat orang yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di perusahaan tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, para broker mengakui bahwa mereka mendapatkan tugas dari seorang petinggi PDAM untuk mencari calon-calon PHL. Imbalan yang mereka terima atas jasa tersebut mencapai Rp 5 juta untuk setiap calon yang berhasil direkrut. Salah seorang saksi dengan inisial Sa, mengungkapkan bahwa periode 2023 hingga 2024 menjadi masa dengan penerimaan PHL terbanyak. Dari aktivitas tersebut, Sa mengaku berhasil mengumpulkan fee hingga lebih dari Rp 50 juta.
AR, saksi lainnya, menambahkan bahwa total uang yang terkumpul dari para calon PHL dan diserahkan kepada atasan mereka mencapai angka yang fantastis, yakni hampir Rp 4 miliar dalam bentuk tunai. Selain melalui jaringan broker ini, diduga ada jalur lain yang digunakan untuk menyetorkan uang langsung kepada pihak-pihak yang berwenang di PDAM Tirta Hidayah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aries Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Pihaknya berharap agar kasus ini segera dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah sejak Februari 2025. Ratusan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap praktik yang diduga melanggar hukum ini.
Modus operandi yang terungkap adalah adanya oknum pegawai yang merekrut 5 hingga 6 PHL baru setiap bulannya. Para calon PHL ini diduga dimintai sejumlah uang sebagai imbalan agar bisa diterima bekerja, meskipun tanpa adanya perjanjian tertulis.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 21 Mei 2025, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah telah mengikuti penilaian ulang (reassessment) yang berlangsung selama tiga hari. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPKP yang menunjukkan bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Hidayah mengarah pada kebangkrutan sehingga diperlukan rasionalisasi pegawai.
Saat ini, jumlah pegawai di PDAM Kota Bengkulu mencapai 359 orang, dengan komposisi 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 lainnya berstatus honorer atau kontrak. Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu, Hadi Hartono, menjelaskan bahwa seleksi dan penilaian ulang bagi 104 PHL ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada dewan pengawas terkait penerimaan atau seleksi PHL.